Kalian harus tahuMakna Lambang
kampus kebanggan kita semua
- Unived memiliki lambang (logo) lima pasang sayap dan buku di dalam kerangka segilima beraturan berwarna kuning emas.
- Arti Lambang:
- Segilima melambangkan pendidikan yang berazaskan Pancasila.
- Buku berwarna putih sebagai dasar, melambangkan Unived sebagai sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Sayap yang berjumlah lima pasang, melambangkan pengembangan intelektual yang berwawasan Humaniora dengan prinsip bahwa manusia adalah faktor yang paling menentukan.
- Tulisan Universitas Dehasen Bengkulu (Unived) berwarna hitam melambangkan dinamika pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga, seni, dan budaya.
- Huruf D menunjukkan otokritas Dehasen.
- Warna pada lambang mempunyai arti:
- Hitam berarti ketabahan dan keabadian;
- Kuning emas berarti keluhuran budi dan kekukuhan cita-cita;
- Putih berarti kesucian;
- Lambang Unived merupakan satu-satunya lambang yang berlaku dan mencakup keseluruhan dinamika kehidupan keilmuan di Unived.
- Unived memiliki panji berwarna kuning. Setiap fakultas mempunyai warna panji yang berbeda-beda, yaitu:
- Fakultas Ilmu Komputer (FIK) warna merah maron;
- Fakultas Ekonomi (FE) warna biru;
- Fakultas Pertanian (FP) warna hijau;
- Fakultas Teknik (FT) warna coklat;
- Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial (FIS) warna putih;
- Fakultas Sastra (FS) warna ungu;
Inilah Sekilas Tentang Universitas Dehasen Yang DI Banggakan bangsa
Universitas Dehasen Bengkulu
didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
1. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK)
2. Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE)
3. Akademi Teknologi Pertanian (ATP)
Sejak tanggal 17 Maret 2008, Universitas Dehasen (UNIVED) Bengkulu berdiri dan secara sah diakui oleh pemerintah yang memiliki Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Ekonomi, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik, Fakultas Sastra, dan Fakultas Ilmu Sosial.
Universitas Dehasen Bengkulu ini merupakan hasil gagasan Drs. Bando Amin C. Kader, MM yang menginginkan adanya Perguruan tinggi terkemuka yang dapat menghasilkan lulusan bermutu, berilmu, beriman, dan berbudaya. UNIVED hadir sebagai institusi pendidikan yang terpadu. Setiap langkah yang diambil merupakan suatu bagian dari prestasi yang berkesinambungan. Masa depan adalah milik mereka yang ingin belajar. UNIVED menyediakan suatu program pendidikan yang berkualitas tinggi sebagai sarana untuk mencapai masa depan yang cerah.
Inilah Visi, Misi, Tujuan dan Motto Kampus Dehasen
Visi
Universitas Dehasen Bengkulu:
Universitas
unggul dan menghasilkan insan berkepribadian ilmu, mutu, budi dan iman.
Misi
Universitas Dehasen Bengkulu:
- Menyelenggarakan pendidikan untuk menyiapkan lulusan yang kompeten dan profesional;
- Menyelenggarakan kajian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
- Memberikan layanan pengabdian kepada masyarakat secara profesional.
Tujuan
Universitas Dehasen Bengkulu
- Menghasilkan insan kompeten, cerdas dan profesional;
- Menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkualitas, dan layanan kepada masyarakat.
Motto
Motto Unived adalah ”Achievement Through Education” yang berarti bahwa ”keberhasilan merupakan pencapaian yang diperoleh melalui pendidikan”
Motto Unived adalah ”Achievement Through Education” yang berarti bahwa ”keberhasilan merupakan pencapaian yang diperoleh melalui pendidikan”
Dehasen memiliki UPT. Pusat Komputer
Unit Pelaksana Teknis Pusat Komputer (UPT. PUSKOM) terbentuk semenjak Universitas Dehasen Bengkulu berdiri, UPT. PUSKOM merupakan unit pelaksana perkuliahan komputer.Tujuan didirikan antara lain adalah :
- Memberikan pelayanan dalam pengelolaan pelaksanaan perkuliahan dan praktikum komputer.
- Memberikan pelayanan terhadap Jaringan Komputer.
- Memberikan pelayanan terhadap Teknologi Informasi
Visi : Sebagai Pusat Teknologi Informasi
Misi : Penyelenggara pengelolaan pelayanan teknis di Universitas Dehasen Bengkulu sebagai perwujudan Penyebaran Pendidikan Ilmu Pengetahuan Teknologi Informasi, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat.
Fasilitas
UPT. Puskom UNIVED memiliki 7 ruangan lab komputer yang terdiri dari :
- Lab Prodi Teknik Informatika (Lab. Pemrograman dan Internet)
- Lab Prodi Sistem Informasi
- Lab Prodi Manajemen Informatika
- Lab Prodi Sistem Komputer dan Teknik Komputer (Lab. Hardware)
- Lab Aplikasi Komputer
- Lab Multimedia
- Lab Bahasa
Struktur Organisai UPT. PUSKOM
Nama
|
Jabatan
|
Khairil,
S.Kom, M.Kom
|
Kepala
UPT.Puskom
|
Agustina,
Ap.Kom
|
Staff
Administrasi
|
Hermawansya,
S.Kom
|
Ketua.
Teknis
|
Reno
Supardi, S.Kom
|
Staf
Teknis
|
Hari
Aspriyono, S.Kom
|
Staf
Layanan TI
|
Hendri
|
Staf
Jaringan
|
Riska
|
Staf
Jaringan
|
Firdaus
|
Staf
Teknis
|
Dehasen juga memiliki UP.T Perpustakaan
Ka.
Perpustakaan
Isran
Elnadi, S. Sos, M. Pd
—————————————————————————————
UPT perpustakaan Dehasen Bengkulu
yang bertugas melayani sivitas akademika dan karyawan UNIVED serta masyarakat
luas yang membutuhkan pelayanan ke-pustakaan. Universitas Dehasen Bengkulu
telah memiliki gedung Perpustakaan yang baru bertempat di Lantai I digunakan
untuk ruang kepala perpusatakaan, ruang staf, ruang komputer, ruang pengolahan,
dan ruang sirkulasi menjadi satu, sedangkan untuk ruang baca berada di luar
ruang koleksi.
Tugas pokok dan fungsi
a. Tugas Pokok
UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok, mendukung terlaksananya transformasi pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkualitas di Universitas Dehasen Bengkulu.
a. Tugas Pokok
UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok, mendukung terlaksananya transformasi pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkualitas di Universitas Dehasen Bengkulu.
b. Fungsi
UTP Perpustakaan UNIVED mempunyai fungsi sebagai berikut:
UTP Perpustakaan UNIVED mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pusat informasi, yakni perpustakaan berfungsi sebagai lembaga yang mengumpulkan, mengelola, melestarikan dan memberikan pelayanan kepada pengguna,
- Pusat pembinaan dan pengembangan Minat Baca Mahasiswa, yakni dalam rangka memperluas wawasan, membentuk pola pikir kritis serta untuk menciptakan budaya ilmiah dikalangan mahasiswa.
- Pusat pendidikan, yakni perpustakaan berfungsi sebagai jantung kegiatan dan jantung akademik (Jantungnya perguruan tinggi).
- Pusat penelitian, yakni perpustakaan berfungsi sebagai dokumen informasi ilmiah dan bahan kepustakaan yang dapat dijadikan objek penelitian.
- Pusat rekreasi, yakni perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai informasi yang menyenangkan, menyegarkan dan sebagai tempat yang bernilai seni dan rekreatif.
1) Visi dan Misi
a. Visi
Visi UPT Perpustakaan UNIVED adalah menjadi lembaga yang mampu mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, budaya dan ekonomi berbasis teknologi informatika dalam pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk menghasilkan budaya civitas akademika Universita Dehasen Bengkulu yang kompeten, unggul, mandiri dan berakhlak mulia.
a. Visi
Visi UPT Perpustakaan UNIVED adalah menjadi lembaga yang mampu mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, budaya dan ekonomi berbasis teknologi informatika dalam pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk menghasilkan budaya civitas akademika Universita Dehasen Bengkulu yang kompeten, unggul, mandiri dan berakhlak mulia.
b. Misi
Misi UPT Perpustakaan UNIVED sebagai berikut:
Misi UPT Perpustakaan UNIVED sebagai berikut:
- Memberikan layanan prima untuk memudahkan pengguna mengakses bahan pustaka atau informasi yang tersedia di Perpustakaan maupun jaringan on line.
- Mengembangkan ragam layanan yang mendukung pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta pembentukan SDM yang berakhlak mulia.
- Mengembangkan koleksi bahan pustaka dalam bentuk digital dan virtual
- Memberikan rasa aman, nyaman, tentram dan rekreatif bagi pengguna
- Mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendistribusikan bahan pustaka dan informasi untuk mendukung proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2) Peran
- Perpustakaan UNIVED merupakan salah satu sarana pelestari bahan pustaka sebagai hasil budaya, dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. (Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1989).
- Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 diamanatkan bahwa karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Perannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitain, pengembangan ilmu perpustakaan dan teknologi serta penyebaran informasi. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam rangka pemanfaatan karya cetak dan karya rekam ini menurut ketentuan undang-undang nomor 4 tahun 1990 wajib diserahkan oleh seseorang, penerbit ke perpustakaan atau dilestarikan, dipelihara dan dihimpun.
- Perpustakaan sebagai salah satu unit pelayanan, selayaknya memiliki pandangan yang berorientasi pada pusat unggulan sebagai perwujudan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Oleh sebab itu perpustakaan perlu penyediaan literature ilmiah, baik dalam bentuk tercetak maupun digital dalam teks lengkap yang dapat diakses dengan mudah, cepat, tepat dan akurat disebarluaskan melalui jaringan komputer.
- Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UPT Perpustakaan UNIVED harus didukung sarana dan prasarana serta dukungan dan kerjasama berbagai pihak sehingga perpustakaan akan menjadi pusat kegiatan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi sivitas akademiik Universitas Dehasen Bengkulu.
3) Koleksi
Perpustakaan
UPT Perpustakaan UNIVED hingga akhir tahun 2012 mempunyai koleksi bahan pustaka berjumlah 3.480 judul dan 4.623 eksemplar. Koleksi Perpustakaan Universitas Dehasen Bengkulu bertambah setiap tahunnya melalui pengadaan pembelian, hibah maupun bantuan lain yang sifatnya tidak mengikat.
UPT Perpustakaan UNIVED hingga akhir tahun 2012 mempunyai koleksi bahan pustaka berjumlah 3.480 judul dan 4.623 eksemplar. Koleksi Perpustakaan Universitas Dehasen Bengkulu bertambah setiap tahunnya melalui pengadaan pembelian, hibah maupun bantuan lain yang sifatnya tidak mengikat.
JAM LAYANAN PERPUSTAKAAN UNIVED :
Senin s/d Kamis jam 08.00 – 16.00 WIB
Jum’at jam 08.00 – 11.00 WIB - Jam 13.30 – 16.00 WIB
Sabtu jam 08.00 – 16.00 WIB
Senin s/d Kamis jam 08.00 – 16.00 WIB
Jum’at jam 08.00 – 11.00 WIB - Jam 13.30 – 16.00 WIB
Sabtu jam 08.00 – 16.00 WIB
4) Keanggotaan
perpustakaan
a. Bagi mahasiswa, dosen dan karyawan Universitas Dehasen Bengkulu:
• Mengisi formulir pendaftaran
• Menyerahkan Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
• Membayar uang pendaftaran.
a. Bagi mahasiswa, dosen dan karyawan Universitas Dehasen Bengkulu:
• Mengisi formulir pendaftaran
• Menyerahkan Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
• Membayar uang pendaftaran.
b. Kewajiban dan
Hak anggota
Hak pengguna :
a. Anggota perpustakaan berhak membaca dan meminjam bahan pustaka yang tersedia
b. Anggota perpustakaan berhak mendapatkan pelayanan yang wajar selama berada di perpustakaan
c. Anggota perpustakaan berhak memanfaatkan fasilitas penelusuran dan otomasi perpustakaan.
Hak pengguna :
a. Anggota perpustakaan berhak membaca dan meminjam bahan pustaka yang tersedia
b. Anggota perpustakaan berhak mendapatkan pelayanan yang wajar selama berada di perpustakaan
c. Anggota perpustakaan berhak memanfaatkan fasilitas penelusuran dan otomasi perpustakaan.
Kewajiban pengguna (user)
a. Memiliki kartu anggota/ baca perpustakaan
b. Mengembalikan buku pinjaman tepat waktu
c. Membayar denda keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam
d. Mengganti dan membayar sanksi buku yag dirusak, dihilangkan dan/atau buku yang dicuri.
e. Mengganti kartu anggota yang hilang dengan kartu anggota yang baru.
f. Dilarang keras merusak, memindahkan, mengubah tampilan pada komputer OPAC.
g. Tidak dibenarkan meminjam buku dengan menggunakan kartu anggota orang lain.
a. Memiliki kartu anggota/ baca perpustakaan
b. Mengembalikan buku pinjaman tepat waktu
c. Membayar denda keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam
d. Mengganti dan membayar sanksi buku yag dirusak, dihilangkan dan/atau buku yang dicuri.
e. Mengganti kartu anggota yang hilang dengan kartu anggota yang baru.
f. Dilarang keras merusak, memindahkan, mengubah tampilan pada komputer OPAC.
g. Tidak dibenarkan meminjam buku dengan menggunakan kartu anggota orang lain.
5) Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan perpustakaan yaitu :
- Merusak (merobek, mencoret, menggunting) sebagian atau semua bahan pustaka yang tersedia di UPT Perpustakaan dikenakan sanksi dengan mengganti bahan pustaka dengan judul atau subjek yang sama.
- Menghilangkan dengan tidak sengaja dan/atau sengaja bahan pustaka yang tersedia di UPT Perpustakaan akan dikenakan sanksi mengganti dua judul buku atau subjek yang sama, atau mengganti dengan uang seharga dua judul buku yang dihilangkan.
- Mencuri (menyimpan atau membawa ke luar ruangan perpustakaan) bahan yang tersedia di UPT Perpustakaan tanpa catatan peminjaman atau izin dari petugas yang berwenang dikenakan sanksi akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
- Keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam, dikenakan sanksi membayar denda Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per eksemplar untuk satu harinya.
6) Jangka waktu
peminjaman
Untuk jenis koleksi beredar, bagi mahasiswa batas waktu peminjaman adalah 3 (dua) hari dan dapat diperpanjang selama tidak dibutuhkan oleh anggota lain, bagi karyawan batas waktu peminjaman adalah 1 minggu, sedangkan untuk dosen batas waktu peminjaman adalah 2 minggu. Koleksi tidak beredar, hanya dapat dibaca selama hari dan jam buka perpustakaan.
Untuk jenis koleksi beredar, bagi mahasiswa batas waktu peminjaman adalah 3 (dua) hari dan dapat diperpanjang selama tidak dibutuhkan oleh anggota lain, bagi karyawan batas waktu peminjaman adalah 1 minggu, sedangkan untuk dosen batas waktu peminjaman adalah 2 minggu. Koleksi tidak beredar, hanya dapat dibaca selama hari dan jam buka perpustakaan.
7) Jumlah buku yang
dapat di pinjam
a. Dosen maksimal 3 (tiga) judul
b. Mahasiswa dan karyawan maksimal 2 (dua) judul
8) Surat bebas pinjama. Dosen maksimal 3 (tiga) judul
b. Mahasiswa dan karyawan maksimal 2 (dua) judul
Bagi anggota yang keluar dari keanggotaan perpustakaan Universitas Dehasen Bengkulu diwajibkan mengembalikan seluruh bahan pustaka dan fasilitas perpustakaan lain yang dipinjam. Anggota yang keluar dari keanggotaan perpustakaan Universitas Dehasen Bengkulu yang membutuhkan surat bebas pustaka, harus menunjukan bukti pelunasan administrasi keuangan dari BAU setelah itu bukti ditunjukkan kepada pihak perpustakaan. Perpustakaan akan membuatkan surat bebas pustakanya.
FASILITAS FASILITAS KAMPUS DEHASEN
LAPANGAN FUTSAL
PERPUSTAKAAN DEHASEN
LEB. KOMPUTER
PANGGUNG KONSER
AYO DAFTARKAN SEGERA DIKAMPUS KAMPUS KAMI INI DAN KAMPUS KEBANGGAN MASYARAKAT DAN KITA SEMUA .............
NAMA : PAUZAN AMBIRIZAL
NPM : 12010181
KELAS : TI B1









